Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup bagi Guru yang Lolos PPPK Tahap 1

- Editor

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pelaksanaan seleksi PPPK atau P3K tahap 1 sudah selesai dilaksanakan serta pengumuman peserta yang lulus pun sudah diketahui. Bagi mereka yang lulus tentunya patut berbangga hati karena kini status honorernya setara PNS dari sisi gaji yang akan diterima.

Meski sudah diterima, peserta yang lulus tahap 1 ini juga masih perlu memasukkan Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dokumen satu ini merupakan suatu dokumen yang wajib diunggah ke laman situs sscasn. 

Untuk DRH ini tentunya tidak asal input data tetapi perlu adanya langkah-langkah tertentu pada laman situs tersebut. Silakan Anda ikuti langkah-langkah di bawah ini agar tidak ada kesalahan pada saat memasukkan data DRH tersebut.

  1. Silakan Anda login ke situs resmi sscasn atau melalui link berikut ini https://sscasn.bkn.go.id/ dan pastikan alamatnya tertulis dengan benar. Untuk menghindari kesalahan, Anda bisa klik langsung saja tautan tersebut sehingga akan langsung diarahkan ke beranda situs.
  2. Selanjutnya, Anda bisa login di situs tersebut dengan memasukkan username dan password yang ada. Untuk info login tersebut tentu sudah didapat pada saat pelamar mendaftar ketika seleksi P3K tahap 1 itu.
  3. Ketika sudah login akan ada pemberitahuan jika Anda lolos seleksi pada ujian tersebut. Hal ini sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan bahwa Anda benar-benar lolos seleksi.
  4. Ketika informasi ini didapat maka pada bagian bawah sendiri ada kolom berwarna merah dengan tulisan “pengisian daftar riwayat hidup”. Untuk mengisinya, Anda klik saja tulisan tersebut lalu Anda akan diarahkan ke pengisian DRH itu.

Pada saat pengisian daftar riwayat hidup biasanya terdapat error dan memerintahkan Anda untuk melihat kembali di hari lain. Jika ini terjadi tentu proses pengisian daftar riwayat hidup ini belum dimulai sehingga Anda harus menunggunya.

Untuk jaga-jaga, Anda bisa terus memantau situs tersebut untuk mengetahui apakah proses pengisian sudah dimulai atau belum. Proses pengisian ini harus dilakukan dengan segera dan Anda dituntut untuk tidak terlambat pada saat input datanya.

Untuk data-data yang perlu ditulis pada DRH ini bisa dikatakan sama dengan DRH pada umumnya. Pada dokumen tersebut Anda hanya perlu menulis nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, studi, dan beberapa dokumen lainnya.

Jadi dalam proses input Daftar Riwayar Hidup ini tentunya tidak bisa dilakukan manual dan perlu dilakukan secara personal melalui link yang ada. Dari link tersebut akan diketahui Anda lolos atau tidak ketika memasukkan username dan passwordnya.

Selain itu, proses pengisian ini tentunya tidak asal input tetapi perlu menunggu waktu yang sudah ditentukan oleh pihak panitia. Jadi pastikan selalu pantau situs tersebut jika Anda benar-benar dinyatakan lulus seleksi pada P3K tahap 1.

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang karier dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis